Diduga Sajikan Menu yang Tidak Sesuai Ketentuan, Sanksi Hanya Tiga Hari Dipertanyakan : AGREGASI NTB ANGKAT SUARA
BIMA — Dugaan keracunan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Suci Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada 13 Agustus 2026, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keamanan pangan, pengawasan, serta tindak lanjut terhadap pengelola dapur.
Sedikitnya 21 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dalam kejadian tersebut. Persoalan semakin menjadi sorotan karena terdapat informasi bahwa makanan yang disajikan pada saat kejadian diduga menggunakan menu soto yang melalui proses pengolahan dua kali serta bahan mie yang disebut tidak diperbolehkan dalam ketentuan menu MBG.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar kesalahan teknis penyajian makanan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap standar operasional, keamanan pangan, dan tanggung jawab pengawasan di SPPG.
Badan Gizi Nasional sendiri telah menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi serta sistem pengendalian risiko pangan. BGN juga menyatakan bahwa ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi kasus gangguan kesehatan pada program MBG.
BANYAKNYA KORBAN TERDAMPAK KERACUNAN, KENAPA SANKSINYA HANYA TIGA HARI
Pertanyaan publik berikutnya adalah mengenai tindak lanjut dan sanksi terhadap SPPG Suci Tangga.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dapur tersebut hanya mendapatkan penghentian operasional sekitar tiga hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar karena kejadian tersebut disebut melibatkan terjadinya keracunan yang terdiri dari Anak-anak SD, SMP, SMA Sampai orang dewasa.
Apa hasil pemeriksaan terhadap makanan yang dikonsumsi para korban Apakah sampel makanan diperiksa di laboratorium Apa hasil pemeriksaan kesehatan para korban Apakah ditemukan pelanggaran SOP Dan apa dasar pemberian sanksi hanya selama tiga hari.
Pertanyaan ini penting karena BGN menyatakan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dievaluasi dan dihentikan sementara sampai dilakukan perbaikan. Bahkan, BGN menyebut pelanggaran standar dapat berujung pada penghentian permanen apabila terbukti memenuhi kriteria pelanggaran.
JANGAN SAMPAI ADA STANDAR GANDA
Masyarakat juga mempertanyakan adanya perbedaan penanganan terhadap beberapa SPPG di Kabupaten Bima.
Jika benar terdapat SPPG lain yang mendapatkan penghentian operasional dalam waktu jauh lebih lama karena persoalan keamanan pangan atau ketidaksesuaian lainnya, maka pemerintah dan BGN perlu menjelaskan secara terbuka:
Apakah seluruh SPPG diperiksa menggunakan indikator dan standar yang sama.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada standar ganda dalam pengawasan dapur MBG.
Keamanan makanan anak-anak tidak boleh bergantung pada siapa pengelolanya, siapa mitranya, atau di mana dapurnya berada.
KEPALA SPPG DAN KORWIL BGN HARUS DIPERIKSA
Dalam persoalan ini, sorotan tidak hanya diarahkan kepada proses produksi makanan, tetapi juga kepada rantai tanggung jawab pengawasan.
Kepala SPPG memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan operasional dapur. Karena itu, apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian dalam menjalankan SOP atau pengendalian keamanan pangan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula terhadap Korwil BGN Kabupaten Bima, Indri Kawera, yang perlu dimintai penjelasan mengenai fungsi pengawasan dan tindak lanjut terhadap SPPG yang berada dalam wilayah koordinasinya.
Namun, dugaan kelalaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk memanggil dan memeriksa Kepala SPPG Suci Tangga, Faturahman, serta Korwil SPPI Kabupaten Bima, Indri Kawera, guna mengetahui sejauh mana pengawasan dan pelaksanaan SOP telah dilakukan sebelum dan sesudah kejadian.
LIMA TUNTUTAN UTAMA
Atas persoalan tersebut, kami menyampaikan lima tuntutan utama
1. USUT TUNTAS kejadian dugaan keracunan 21 orang di SPPG Suci Tangga pada 13 Agustus 2026.
Pemeriksaan harus mencakup menu yang disajikan, bahan baku, proses pengolahan, distribusi makanan, kondisi dapur, serta hasil pemeriksaan terhadap korban.
2. NONAKTIFKAN ATAU PINDAHKAN SEMENTARA KEPALA SPPG SUCI TANGGA, FATURAHMAN, DARI TUGAS OPERASIONAL sampai proses pemeriksaan selesai, apabila diperlukan untuk menjamin pemeriksaan berjalan objektif. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran SOP, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. PANGGIL DAN PERIKSA KORWIL BGN KABUPATEN BIMA, INDRI KAWERA, terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap SPPG di wilayah Kabupaten Bima. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah fungsi monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut telah dijalankan sesuai kewenangan.
4. AUDIT DAN EVALUASI MENYELURUH SPPG SUCI TANGGA, termasuk memeriksa dugaan penyajian menu soto dengan proses pengolahan dua kali dan penggunaan bahan mi yang disebut tidak sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar keamanan pangan.
5. BUKA HASIL PEMERIKSAAN KEPADA PUBLIK dan pastikan tidak ada standar ganda dalam pemberian sanksi kepada SPPG. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
SEGERA ATENSI, JANGAN MENUNGGU KORBAN BERJATUHAN LAGI
Kami meminta Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Puskesmas Monta, pihak SPPI, serta aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya untuk segera mengatensi persoalan ini.
Pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut harus dipanggil, dimintai keterangan, dan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penghentian operasional selama beberapa hari tanpa evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Korban terdiri dari balita, ibu hamil, hingga anak sekolah orang mengalami gangguan kesehatan bukan angka yang boleh diabaikan.
Program Makan Bergizi Gratis dibuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama anak-anak. Karena itu, makanan yang diberikan harus memenuhi standar keamanan, bukan justru menjadi sumber risiko kesehatan.
Jika ada kelalaian, ungkap. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan.
Jangan sampai persoalan di SPPG Suci Tangga menjadi bom waktu yang baru mendapat perhatian setelah kejadian serupa kembali terjadi di dapur MBG lainnya.
Masyarakat berhak mendapatkan makanan yang aman dan berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya.













