banner 728x250

Mosi Tidak Percaya Menggema, Pemuda-Mahasiswa NTB Desak Tangkap Eks Jampidsus dan Usut Tuntas Korupsi

Mataram – 24 Juli 2026 – Komite Nasional Pemuda dan Mahasiswa NTB kembali turun ke jalan dalam Aksi Jilid 3 yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia. Aksi tersebut menjadi momentum bagi massa untuk menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap institusi Kejaksaan yang dinilai gagal menghadirkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, serta menggeledah rumah yang bersangkutan sebagai bagian dari tuntutan agar seluruh dugaan perkara yang menjadi sorotan publik diproses secara terbuka dan tanpa perlakuan istimewa.

Koordinator Lapangan Aksi, Renggo Wawan, mengatakan bahwa gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.

“Hari ini kami membawa mosi tidak percaya kepada institusi Kejaksaan. Rakyat sudah terlalu lama disuguhi penegakan hukum yang menurut kami terkesan tebang pilih. Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan politik maupun kekuasaan,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah perkara besar di tingkat nasional memunculkan persepsi publik bahwa proses penegakan hukum berjalan tidak setara. Salah satu yang menjadi sorotan massa adalah penanganan kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus Febri Adriansyah, yang dinilai harus diusut secara menyeluruh tanpa adanya perlindungan terhadap pihak mana pun.

Selain isu nasional, massa aksi juga menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Rasyid Fakhrozi, Koordinator Umum aksi, menyampaikan bahwa semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh—tidak boleh berhenti sebagai slogan semata.

“Hukum seharusnya berdiri di atas semua golongan. Namun yang kami lihat, banyak kasus besar berjalan lambat bahkan menghilang tanpa kepastian. Karena itu kami memberikan ‘kado’ berupa mosi tidak percaya kepada Kejaksaan,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Komite Nasional Pemuda dan Mahasiswa NTB menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak aparat penegak hukum menangkap mantan Jampidsus Febri Adriansyah serta menggeledah rumah yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
  2. Mendesak Kejaksaan menghentikan praktik yang dinilai tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Mendesak Kejati NTB segera menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk dugaan kasus Dana Siluman DPRD NTB, Belanja Tidak Terduga (BTT), serta sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian publik.

Massa menilai lambannya penanganan berbagai kasus tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum belum berjalan secara independen dan masih menyisakan ruang bagi kepentingan tertentu.

Di penghujung aksi, massa memberikan peringatan kepada Kejati NTB agar segera merespons aspirasi masyarakat dengan langkah konkret.

“Apabila seluruh tuntutan ini terus diabaikan, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. Bahkan kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyegelan Kantor Kejati NTB sebagai bentuk protes atas apa yang kami nilai sebagai matinya rasa keadilan,” tegas salah seorang orator dalam aksi.

Komite Nasional Pemuda dan Mahasiswa NTB menegaskan bahwa gerakan tersebut akan terus berlanjut hingga terdapat kepastian hukum terhadap berbagai perkara yang mereka soroti. Aliansi juga menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.