**Mataram** – DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Mataram mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mempercepat pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan rakyat.
**Lalu M. Dodi Prayuda**, **Bidang Ekonomi Kemasyarakatan DPD II KNPI Kota Mataram**, menegaskan bahwa percepatan pengesahan Raperda IPR merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan rakyat.
“DPD II KNPI Kota Mataram mendesak Gubernur NTB agar segera menuntaskan Raperda IPR. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar dapat bekerja secara legal, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai lambannya proses regulasi justru memicu semakin maraknya aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Dodi.
Menurutnya, keberadaan IPR akan menjadi solusi dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik. Selain memberikan legalitas kepada masyarakat, IPR juga diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
KNPI Kota Mataram menilai bahwa Pemerintah Provinsi NTB perlu menjadikan penyelesaian Raperda IPR sebagai salah satu prioritas, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertambangan rakyat. Kepastian regulasi juga diyakini menjadi langkah strategis untuk menekan praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Kami berharap Gubernur NTB segera mengambil langkah konkret agar Raperda IPR dapat segera disahkan. Tambang rakyat merupakan sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, negara harus hadir melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Lalu M. Dodi Prayuda.
**DPD II KNPI Kota Mataram** menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.















