Mataram – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota, Sumbawa pada Kamis, 29 Januari 2026.
Tersangka itu adalah Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain. “Hari ini tim penyidik bidang Pidsus Kejati NTB kembali melakukan penahanan tersangka SZ terkait pengadaan lahan di Samota tahun 2022-2023,” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Penyidik Kejati NTB menahannya di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Januari 2026. “Kami lakukan penahanan setelah yang bersangkutan diperiksa dokter. Dan dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara
Kejati NTB dalam kasus ini juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar. Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menerangkan, uang Rp6,7 miliar itu dari Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim).
“Kami titip di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” katanya saat konferensi pers di Ruang Media Center Kejati NTB, Senin, 19 Januari 2026.
Kerugian negara itu muncul dari dugaan mark up penjualan lahan seluas 70 hektare dengan harga Rp52 miliar tersebut. Angka Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut Wahyudi, kerugian negara dalam kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa ini berpotensi bertambah. “Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kerugian. Tergantung dari perkembangan,” jelasnya.
Dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan tahun 2022-2023 ini, tim Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal, Muhammad Julkarnaen. Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak 8 Januari 2026.
Penyidik Pidsus Kejati NTB sepanjang penyidikan telah memeriksa 50-an saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa, pemilik lahan, dan lainnya.















