Suara Rakyat NTB – Jakarta, 27 Agustus 2026 – Gelombang aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat sipil akhirnya membuahkan hasil. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang mendorong lahirnya regulasi yang dinilai mampu memperkuat pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Dalam surat komitmen yang ditandatangani para Wakil Ketua DPR RI pada 27 Agustus 2026, DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi yang sangat penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Tidak hanya itu, DPR juga berjanji akan mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar pembahasan RUU dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang paling menyita perhatian publik adalah poin terakhir dalam surat tersebut. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban politik yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam proses pembentukan undang-undang. Komitmen itu sekaligus menjadi jawaban atas desakan masyarakat yang selama ini menilai pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lamban meski telah bertahun-tahun masuk dalam wacana legislasi nasional.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI sebelumnya diikuti berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis antikorupsi, akademisi, hingga organisasi sipil yang menuntut DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Massa menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk kepentingan negara, tanpa menghilangkan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan due process of law sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Komitmen yang telah ditandatangani kini menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan menegaskan akan mengawal setiap tahapan pembahasan hingga tenggat waktu 15 Desember 2026. Mereka berharap janji politik tersebut tidak berhenti sebagai dokumen seremonial, melainkan diwujudkan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kini sorotan publik tertuju kepada DPR RI. Apakah komitmen tersebut benar-benar akan diwujudkan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset tepat waktu, atau justru berujung pada konsekuensi politik berupa pengunduran diri para pimpinan DPR sebagaimana yang telah mereka tandatangani sendiri. Waktu akan menjadi penentunya.















