banner 728x250

MANTAN BUPATI LOTIM (ALI BD ) , DI PERIKSA LAGI, KEJATI BEBERKAN KERUGIAN NEGARA KASUS SIRKUIT MXGP SAMOTA.

Mataram ( SUARA RAKYAT NTB)

Penyidik Kejati NTB kembali memeriksa Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan (Ali BD), Selasa, 13 Januari 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan MXGP Samota, Sumbawa.

“Benar, tim Pidsus memeriksa (Ali BD) sebagai saksi terkait perkara pembelian lahan MXGP,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera kepada NTBSatu.

Bupati Lombok Timur dua periode diperiksa terkait kerugian keuangan negara dari penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. “Kaitannya ya terkait kerugian negara pembayaran yang lebih Rp6,7 miliar,” ungkapnya.
Ali BD mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 Wita. Ia bersama kuasa hukumnya Basri Mulyani. “Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata Basri mendampingi Ali BD saat meninggalkan Gedung Kejati NTB.Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, muncul kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar.
Angka itu berdasarkan adanya kelebihan pembayaran hasil appraisal ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Hasil appraisal pertama, harga tanah yang terbayar ke pemilik tanah Rp44 miliar. Setelah appraisal kedua, nilainya bertambah menjadi Rp52 miliar. “Kalau kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” jelasnya.

“Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk melakukan appraisal ulang. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” tambah Basri.

Itu pun sebelum konsinyasi, pihaknya pernah digugat Sangka Suci. Pihak dari Sangka Suci juga yang keberatan dengan hasil konsinyasi pertama. “Dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” tegasnya.
Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Bayar
Sementara itu, *Ali BD* menegaskan siap mengembalikan kelebihan pembayaran atas penjualan lahan miliknya. “Harus kita kembalikan. Yang membuat negara rugi itu harus dihukum,” ucapnya.

Dalam penjualan lahan puluhan hektare tersebut, ia mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. “Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada. Kami setuju dengan hasil appraisal pertama,” ucapnya .