LOMBOK TENGAH – Tragedi memilukan terjadi di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Seorang warga dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal pada Rabu (18/3).
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di lokasi yang sebenarnya baru saja ditutup paksa oleh pihak berwajib menggunakan alat berat beberapa hari sebelumnya.
Penuturan Langsung Kapolsek Kawasan Mandalika
Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, memberikan keterangan resmi terkait identitas dan kronologi kejadian yang menimpa korban. Tanpa mengubah narasinya, berikut penjelasan beliau:
”Korban inisial H J (50), warga Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia meninggal dunia di lokasi tambang diduga mengalami gangguan kesehatan (sesak napas) saat sedang menggali batu bersama rekan-rekannya,” kata IPTU Kadek Angga Nambara saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan detik-detik mencekam di lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi mata:
”Saat sedang bekerja, korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati, kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Nekat Menambang Meski Lokasi Telah Ditimbun
Ironisme menyelimuti kejadian ini. Diketahui bahwa pada Senin, 9 Maret 2026, pemilik lahan bersama Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah sebenarnya telah melakukan upaya penutupan dan penimbunan area tambang menggunakan alat berat.
Namun, daya tarik “emas” tampaknya mengalahkan aspek keselamatan. Dalam dua minggu terakhir, lokasi tersebut justru kembali ramai didatangi warga untuk beraktivitas secara ilegal. Korban HJ, yang diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas, diduga mengalami kekambuhan saat melakukan aktivitas berat di medan tambang yang ekstrem tersebut.
Peringatan Keras Pihak Kepolisian
Menutup keterangannya, IPTU Kadek Angga Nambara memberikan peringatan keras sekaligus pesan mendalam bagi masyarakat agar tragedi serupa tidak terulang kembali:
”Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang,” tutup Angga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan mengimbau warga untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal karena selain berisiko tinggi terhadap nyawa, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata.















