banner 728x250

21 ORANG DIDUGA KERACUNAN DI SPPG SUCI TANGGA, SANKSI HANYA 3 HARI? ALARAM NTB DESAK AUDIT ULANG, PERIKSA KEPALA SPPG DAN KORWIL BGN

 

*ALARAM NTB: JANGAN ADA STANDAR GANDA! KESELAMATAN ANAK-ANAK BUKAN PERKARA YANG BOLEH DISELESAIKAN DENGAN SANKSI SEADANYA*

*BIMA —* Dugaan keracunan makanan yang dilaporkan menimpa sedikitnya 21 orang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Suci Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, pada 13 Agustus 2026, menyisakan pertanyaan serius yang hingga kini harus dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

 

Ketua Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) NTB mempertanyakan keseriusan pengawasan, tanggung jawab pengelola dapur, serta dasar penjatuhan sanksi terhadap SPPG Suci Tangga yang menurut informasi beredar hanya dihentikan operasionalnya selama sekitar tiga hari.

 

Jika benar 21 orang terdampak, mengapa penghentian operasional hanya tiga hari, Apa dasar evaluasinya, Siapa yang memastikan dapur tersebut benar-benar aman sebelum kembali beroperasi

 

Pertanyaan tersebut bukan upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan tuntutan atas keselamatan masyarakat dan transparansi pelaksanaan program yang menyangkut kesehatan anak-anak sekolah.

 

Program MBG dibangun dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa. Karena itu, apabila muncul dugaan gangguan kesehatan setelah makanan dibagikan, penanganannya tidak boleh berhenti pada penghentian operasional sementara tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, penyebab kejadian, dan pertanggungjawaban pihak terkait.

 

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN MENU, SOP JANGAN SEKADAR JADI DOKUMEN

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa menu yang disajikan saat kejadian berupa soto yang diduga melalui proses pengolahan dua kali, serta menggunakan bahan mi yang dipersoalkan kesesuaiannya dengan ketentuan menu MBG.

 

Informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan teknis, dokumen pengolahan, standar operasional prosedur (SOP), dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika ditemukan pelanggaran dalam pemilihan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau pengendalian keamanan pangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

 

*Jangan sampai SOP hanya menjadi tumpukan dokumen, sementara keselamatan penerima manfaat justru dipertaruhkan.*

 

ALARAM NTB mendesak agar pemeriksaan tidak hanya menyasar makanan yang disajikan, tetapi juga sistem pengawasan, pengambilan keputusan, dan mekanisme evaluasi sebelum SPPG kembali diizinkan beroperasi.

 

TIGA HARI UNTUK SUCI TANGGA, BERBULAN-BULAN UNTUK SPPG LAIN? JANGAN ADA STANDAR GANDA!

 

Persoalan ini semakin serius karena muncul pertanyaan publik mengenai perbedaan durasi penghentian operasional sejumlah SPPG di Kabupaten Bima.

 

ALARAM NTB menyoroti informasi mengenai

 

*SPPG Suci Tangga, Kecamatan Monta*, yang disebut hanya mengalami penghentian operasional sekitar tiga hari setelah dugaan kejadian yang berdampak pada 21 orang.

*SPPG Desa Sai, Kecamatan Soromandi, milik H. Yasin*, yang menurut informasi disebut mengalami penghentian operasional selama lebih dari lima bulan terkait persoalan penyajian telur mentah.

*SPPG Tawali, Kecamatan Wera*, yang disebut mengalami penghentian operasional selama berbulan-bulan setelah adanya laporan sejumlah murid SD mengalami muntah sehari setelah pembagian MBG.

 

Perbandingan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi. ALARAM NTB tidak menyimpulkan bahwa seluruh kasus memiliki tingkat pelanggaran yang sama. Namun, masyarakat berhak mengetahui apakah setiap keputusan penghentian operasional didasarkan pada indikator, hasil pemeriksaan, tingkat risiko, dan prosedur evaluasi yang konsisten.

 

*Kalau kasus-kasus tersebut berbeda, jelaskan perbedaannya. Kalau standar penilaiannya sama, buka dasar mengapa durasi sanksinya berbeda. Jangan biarkan ruang kosong informasi melahirkan dugaan adanya perlakuan istimewa.*

 

Keselamatan penerima manfaat harus menjadi ukuran utama, bukan identitas pengelola, kedekatan, atau kepentingan pihak mana pun.

 

KEPALA SPPG DAN KORWIL BGN HARUS DIPANGGIL DAN DIPERIKSA!

 

ALARAM NTB menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada petugas yang mengolah dan membagikan makanan. Rantai pengawasan dan tanggung jawab operasional juga harus ditelusuri.

 

Kepala SPPG Suci Tangga, *Faturahman*, harus dipanggil dan dimintai keterangan mengenai proses pengolahan makanan, penerapan SOP, pengawasan terhadap petugas, serta langkah yang diambil sebelum dan sesudah kejadian.

 

Demikian pula Korwil SPPI Kabupaten Bima, *Indri Karlina*, perlu dimintai penjelasan mengenai fungsi koordinasi, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap SPPG yang berada dalam wilayah pengawasannya.

 

Pemeriksaan ini bukan vonis bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan apakah kewajiban operasional dan pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya, serta menentukan tanggung jawab berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.

 

Apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran, ALARAM NTB meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

*Jangan hanya memeriksa apa yang tersaji di atas piring. Periksa juga siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengawasi, dan apakah mekanisme pengendalian risiko benar-benar dijalankan.*

 

DINKES DAN PUSKESMAS HARUS MEMBUKA KEJELASAN DATA KORBAN

 

ALARAM NTB juga meminta Puskesmas Monta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima memberikan penjelasan resmi mengenai penanganan kejadian tersebut.

 

Publik perlu memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai jumlah orang yang diperiksa atau dirawat, gejala yang dilaporkan, hasil pemeriksaan medis yang dapat diumumkan, serta perkembangan investigasi penyebab gangguan kesehatan.

 

Jika data resmi belum tersedia atau pemeriksaan masih berlangsung, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Jika ada informasi yang belum dapat diumumkan karena alasan medis, privasi, atau proses investigasi, pihak berwenang perlu menerangkan batasannya.

 

*Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya ketika yang dibutuhkan adalah kejelasan, perlindungan korban, dan pertanggungjawaban.*

 

ALARAM NTB juga mempertanyakan minimnya pemberitaan yang mengangkat persoalan ini secara mendalam. Media memiliki peran penting untuk mengawasi pelaksanaan program publik dan menyampaikan informasi yang terverifikasi. Karena itu, ALARAM NTB mendorong insan pers untuk menelusuri kasus ini secara independen, bukan sekadar mengikuti informasi resmi tanpa menguji persoalan yang muncul.

 

LIMA TUNTUTAN TEGAS ALARAM NTB

 

Atas persoalan tersebut, ALARAM NTB menyampaikan lima tuntutan utama:

 

*1. USUT TUNTAS DUGAAN KERACUNAN 21 ORANG DI SPPG SUCI TANGGA.*

 

Desak investigasi menyeluruh terhadap bahan baku, menu, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi makanan, kondisi dapur, catatan operasional, serta hasil pemeriksaan medis korban. Apabila diperlukan, lakukan pengujian laboratorium terhadap sampel yang tersedia dan relevan.

 

*2. SUSPEND ULANG SPPG SUCI TANGGA SAMPAI PEMERIKSAAN MENYELURUH SELESAI DAN PERSYARATAN KEAMANAN TERPENUHI.*

 

ALARAM NTB mendesak Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi ulang terhadap keputusan penghentian operasional sebelumnya. Operasional perlu ditangguhkan selama investigasi apabila hasil penilaian risiko menunjukkan adanya potensi bahaya atau persyaratan keamanan belum terpenuhi. SPPG tidak boleh kembali beroperasi sebelum dinyatakan memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh pihak berwenang.

 

*3. NONAKTIFKAN SEMENTARA DARI TUGAS OPERASIONAL DAN EVALUASI PENEMPATAN KEPALA SPPG SUCI TANGGA, FATURAHMAN.*

 

Langkah ini diminta selama pemeriksaan apabila diperlukan untuk menjaga objektivitas investigasi dan mencegah konflik kepentingan. ALARAM NTB juga mendesak evaluasi penempatan jabatan, termasuk mempertimbangkan pemindahan ke wilayah lain seperti NTT atau Papua sesuai mekanisme kepegawaian dan kewenangan yang berlaku, apabila terbukti terdapat pelanggaran dan keputusan tersebut dinilai proporsional. Apabila terbukti lalai, jatuhkan sanksi sesuai aturan.

 

*4. PANGGIL DAN PERIKSA KORWIL SPPI KABUPATEN BIMA, INDRI KARLINA, SERTA AUDIT SISTEM PENGAWASAN SPPG.*

 

Telusuri pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut sebelum maupun sesudah kejadian. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan kewenangan, serta mencakup kemungkinan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan dapur MBG di Kabupaten Bima.

 

*5. BUKA HASIL EVALUASI DAN JELASKAN DASAR PERBEDAAN SANKSI ANTAR-SPPG.*

 

ALARAM NTB mendesak BGN, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, dan pihak terkait memublikasikan hasil pemeriksaan yang dapat diumumkan kepada masyarakat, dasar penghentian operasional selama tiga hari, status pemenuhan standar keamanan pangan, serta alasan perbedaan durasi sanksi dengan SPPG lain. Publik juga harus memperoleh penjelasan mengenai data resmi korban dan perkembangan penanganannya, dengan tetap melindungi informasi medis pribadi.

 

ALARAM NTB JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BERIKUTNYA!

 

ALARAM NTB mendesak Badan Gizi Nasional, pihak SPPI, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Puskesmas Monta, dan instansi berwenang lainnya agar segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius, transparan, dan terukur.

 

Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta agar tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tidak ada keputusan yang luput dari evaluasi, dan tidak ada keselamatan masyarakat yang dikorbankan demi mempertahankan citra sebuah program.