banner 728x250

PW SEMMI NTB Bantah Dalih Diskresi Pemprov NTB Soal Fasilitasi Dana Operasional Tinjau Tambang Ilegal di Wilayah PT AMNT..!!

 

Mataram 3 Februari 2026– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat secara tegas membantah pernyataan Pemerintah Provinsi NTB melalui Juru Bicara Pemerintahan Diskominfotik NTB yang menyebut permohonan fasilitasi peninjauan tambang ilegal di wilayah penunjang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai bentuk diskresi administratif.

 

PW SEMMI NTB menilai dalih diskresi tersebut keliru secara hukum dan berbahaya bagi prinsip negara hukum, karena permohonan fasilitasi itu disertai lampiran usulan kebutuhan anggaran, yang secara substansi merupakan permintaan pembiayaan kegiatan pengawasan negara kepada pihak swasta.

 

Menanggapi Sorotan Publik dan Kritikan Yang di Sampaikan Oleh PW SEMMI NTB Pemprov NTB Melalui Kadis Kominfotik NTB sebagai Jubir Pemerintahan Memberikan Tanggapan Resmi yang di sampaikan Oleh Kadis ESDM NTB lewat Via Whastap,. “Bahwa Dalam kondisi keterbatasan anggaran tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB menggunakan diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 22 sampai Pasal 24”. Ujar Kadis ESDM NTB meneruskan Tanggapan Pemprov NTB. 2/Feb/2026.

 

“Diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tidak pernah dimaksudkan sebagai mekanisme mencari atau menerima pendanaan dari pihak ketiga, apalagi dari perusahaan yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek pengawasan,” tegas Rizal Ketua PW SEMMI NTB dalam pernyataan resminya,.

 

Menurut Muhammad Rizal Ansari Ketua PW SEMMI NTB, keterbatasan anggaran bukan alasan sah penggunaan diskresi, karena persoalan anggaran telah diatur secara tegas melalui mekanisme APBD, perubahan anggaran, refocusing, maupun dana tak terduga. Mengalihkan pembiayaan fungsi pengawasan negara kepada perusahaan tambang dinilai melanggar asas legalitas, akuntabilitas, dan independensi pengawasan.

 

PW SEMMI NTB juga menyoroti adanya konflik kepentingan objektif, sebab PT AMNT merupakan pihak yang wilayah izinnya menjadi objek peninjauan, sekaligus dimintai fasilitasi biaya. Kondisi tersebut bertentangan dengan **Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk temuan APIP, BPK, hingga tafsir gratifikasi.

 

“Negara tidak boleh bergantung pada pihak yang diawasi. Praktik semacam ini berpotensi menjadi “shadow budgeting” dan mencederai kewibawaan pemerintahan,” lanjut Rizal Ketua PW SEMMI NTB.

 

PW SEMMI NTB menegaskan bahwa jika dukungan pihak swasta dituangkan dalam surat resmi, dirinci dalam pos anggaran, dan dinilai dengan nominal uang, maka hal tersebut bukan lagi dukungan teknis, melainkan pembiayaan ilegal fungsi pemerintahan.

 

Atas dasar itu, PW SEMMI NTB meminta Pemprov NTB menghentikan penggunaan dalih diskresi yang keliru, serta memastikan seluruh fungsi pengawasan pertambangan dijalankan secara independen, transparan, dan sepenuhnya melalui mekanisme anggaran negara yang sah.