banner 728x250

PERHIMPUNAN PEMUDA SASAK GELAR AKSI KE KEJATI NTB, DESAK USUT TUNTAS DUGAAN KETIDAKBERESAN UTANG BLUD RSUD PRAYA

MATARAM, 16 SEPTEMBER 2026 — Perhimpunan Pemuda Sasak menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (16/9/2026). Aksi tersebut menyuarakan tuntutan agar dugaan ketidakberesan pengelolaan utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2025, ditelusuri dan diperiksa secara menyeluruh.

Aksi ini dipimpin oleh Renggo selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dan Rasyid Fakhrozi selaku Koordinator Umum (Kordum). Perhimpunan Pemuda Sasak membawa sejumlah tuntutan yang didasarkan pada dokumen pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan BLUD RSUD Praya.

Soroti Selisih Pencatatan Utang Rp10,78 Miliar

Dalam tuntutannya, Perhimpunan Pemuda Sasak menyoroti adanya perbedaan antara pencatatan utang belanja sebelum pemeriksaan BPK dan nilai utang yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dilakukan konfirmasi serta rekonsiliasi dengan penyedia.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar aksi, utang belanja sebelum audit tercatat sebesar Rp26.496.203.223,91. Setelah konfirmasi dan rekonsiliasi, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan tercatat sebesar Rp15.712.762.003,20. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp10.783.441.220,71.

Selain itu, massa aksi menyoroti dugaan utang sebesar Rp106.242.397,00 pada dua penyedia yang, berdasarkan bahan pemeriksaan, belum dapat ditelusuri dalam pembukuan internal dan tidak diakui oleh pihak penyedia.

Perhimpunan Pemuda Sasak meminta agar selisih pencatatan dan utang yang belum dapat ditelusuri tersebut diuji melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada penyedia, serta penelusuran arus keuangan.

Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Selain persoalan pencatatan utang, massa aksi juga meminta Kejati NTB memeriksa dugaan ketidaktertiban dalam alur penyerahan dokumen dan faktur, kedudukan serta kewenangan Tim Dokumen, dan pengakuan utang yang diduga belum dilengkapi kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK).

Massa aksi juga menyoroti informasi mengenai tidak terlaksananya rekonsiliasi utang secara berkala selama Tahun Anggaran 2025, sebagaimana disebutkan dalam bahan yang menjadi dasar rilis.

Atas persoalan tersebut, Perhimpunan Pemuda Sasak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati NTB, di antaranya:

  1. Mendesak dilakukannya penyelidikan awal terhadap dugaan ketidakberesan pengelolaan utang BLUD RSUD Praya Tahun Anggaran 2025.
  2. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk manajemen RSUD Praya, pengelola keuangan BLUD, pihak pengadaan, Tim Dokumen, dan penyedia barang serta jasa.
  3. Melakukan verifikasi transaksi dan uji fisik terhadap pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), serta barang lainnya yang berkaitan dengan pencatatan utang.
  4. Menelusuri aliran dana untuk memastikan keabsahan pembayaran dan kesesuaiannya dengan dokumen serta barang atau jasa yang diterima.
  5. Memeriksa kelengkapan dokumen pengadaan, termasuk kontrak, SPK, faktur, bukti penerimaan barang, dan dokumen pencairan dana.
  6. Mengusut dugaan utang yang belum dapat ditelusuri sebesar Rp106.242.397,00.
  7. Memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya apabila didukung bukti yang cukup.
  8. Memastikan pemulihan dan pengamanan keuangan daerah apabila pemeriksaan menemukan kerugian negara atau daerah sesuai ketentuan hukum.
  9. Meminta Kejati NTB menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat dengan tetap menghormati ketentuan hukum.

Aksi Diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB

Dalam aksi tersebut, Perhimpunan Pemuda Sasak ditemui oleh Muhammad Harun Al Rasyid, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Muhammad Harun Al Rasyid menerima penyampaian aspirasi dan tuntutan dari Perhimpunan Pemuda Sasak. Ia menyampaikan bahwa aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan pengelolaan keuangan publik di BLUD RSUD Praya.

Perhimpunan Pemuda Sasak: Transparansi dan Akuntabilitas Harus Ditegakkan

Koordinator Lapangan Renggo dan Koordinator Umum Rasyid Fakhrozi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan publik, khususnya anggaran rumah sakit daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Perhimpunan Pemuda Sasak menekankan bahwa selisih pencatatan maupun kelemahan administrasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah.

“Pengelolaan keuangan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami mendesak agar persoalan dugaan ketidakberesan utang BLUD RSUD Praya tidak berhenti pada koreksi administratif semata, melainkan ditelusuri secara menyeluruh apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum,” demikian sikap Perhimpunan Pemuda Sasak dalam tuntutan aksinya.

Perhimpunan Pemuda Sasak berharap Kejati NTB dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganannya.