Kasta NTB mengapresiasi langkah Pemkab Lombok tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok tengah untuk tidak meneruskan rencana merumahkan guru honorer non data base yang tidak terakomodir dalam seleksi P3K dan P3K paruh waktu
Langkah tersebut merupakan kebijakan yang sangat tepat dan berkeadilan mengingat tidak sedikit dari 715 orang guru honorer tersebut sudah lama mengabdi ada yang sudah puluhan bahkan belasan tahun kata ketua Kasta NTB DPD lombok tengah Lalu suandi
Sumber upah para guru honorer masih bisa bersumber dari dana BOS sehingga tidak ada masalah dengan kondisi fiskal daerah yang selalu menjadi alasan utama banyak daerah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para honorer termasuk para guru, maka kami menghimbau kepada para kepala sekolah yang sudah membuat keputusan sepihak mengeluarkan sebagian guru honorer agar mereka dipanggil kembali untuk melanjutkan pengabdian mereka, terlebih dari 715 orang guru honorer tersebut ada 54 orang yang sudah dibayar sertifikasinya sejak tahun 2025 dan 264 orang sedang mengikuti PPG kata Lalu Andi
Ke depannya kami berharap agar pendataan guru di lombok tengah dapat dilakukan dengan baik sehingga validitas data mereka terjamin serta kondisi kebutuhan guru dapat termonitor dengan baik, ke depannya tidak ada sekolah yang disebut kelebihan guru dan tidak sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) termasuk di dalamnya bagaimana merancang skema pengusulan guru baru berdasarkan kebutuhan riil guru di sekolah sekolah













