Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong: Penyidik Bidik Peran Tokoh Lokal
MATARAM, 5 Januari 2026 – Teka-teki di balik aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kian benderang. Tim penyelidikan gabungan kini mulai mendalami peran tokoh masyarakat lokal,
Penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda NTB bersama Gakkum KLHK ini bertujuan untuk mengungkap siapa saja yang memberikan karpet merah bagi masuknya pemodal asing ke lahan tambang ilegal tersebut. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 Saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
“Kita masih mendalami peran dari tokoh masyarakat lokal ” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX.Endriadi, sebagaimana dikutip dari fakta investigasian.
Fokus pada Fasilitator dan Pemeriksaan Dampak Lingkungan terhadap tokoh masyarakat lokal difokuskan pada dugaan penyediaan fasilitas atau akses yang memungkinkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) tersebut berjalan mulus di wilayah Sekotong. Selain itu, peneliti juga menaruh perhatian serius pada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan bahan kimia berbahaya secara masif yang mengancam ekosistem setempat. Tidak hanya itu, penyidik juga sedang menelusuri aliran dana dan alat berat yang digunakan di lokasi yang masuk dalam konsesi area PT Indotan Lombok Barat Bangkit .
Buron WNA Masih Diburu Meskipun tokoh lokal mulai diperiksa, penyidik masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk meringkus sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional tambang beromzet miliaran rupiah tersebut.
Polisi memastikan telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan WNA tersebut. Langkah tegas ini diambil karena aktivitas mereka tidak hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga merusak lingkungan hidup di NTB.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi tambang di Sekotong masih dalam pengawasan ketat dengan garis polisi yang masih terpasang. Masyarakat berharap agar penegakan hukum ini tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menjerat hingga menjadi aktor intelektual yang menikmati keuntungan besar dari penjarahan kekayaan alam Lombok Barat tersebut.















