Mataram – Keberanian sebuah pemerintah tidak hanya dikur dari seberapa banyak program yang diluncurkan tetapi juga dari seberapa cepat mereka berani menghentikan kebijakan yang berpotensi keliru. Program “Tempah Dedoro” yang kini dipaksakan berjalan di Kota Mataram tampaknya telah sampai pada titik nadir tersebut. Memilih untuk menutup dan menghentikan total program ini bukanlah sebuah kekalahan politik melainkan sebuah langkah korektif yang cerdas demi menyelamatkan lingkungan dan anggaran kota dari kesia-siaan yang berkepanjangan.
Jika kita membedah data teknis dengan kepala dingin, angka-angka yang ada menunjukkan bahwa program ini berjalan di atas asumsi yang sangat rapuh. Sekitar 60% – 73% sampah di Kota Mataram memang berjenis organik namun memaksa metode penimbunan dalam tanah di wilayah dengan muka air tanah dangkal seperti Ampenan dan Sekarbela adalah tindakan yang melawan hukum alam. Di kecamatan dengan muka air tanah dangkal seperti Ampenan dan Sekarbela air tanah bisa naik hingga kurang dari 2 meter saat musim hujan. Hukum bejana berhubungan berlaku disini, meskipun tutup atas rapat air tanah akan merembes masuk dari bagian bawah buis beton yang terbuka. Akibatnya sampah organik di dalam tabung tetap akan terendam air yang naik dari bawah atau yang disebut sebagai rising damp.
Kondisi tertutup justru memperparah bahaya reaksi kimia di dalamnya, ketika sampah organic basah terperangkap dalam ruang beton yang tertutup rapat dan minim oksigen proses dekomposisi berubah menjadi fase anaerobic yang ganas. Situasi ini memicu produksi gas Hidrogen Sulfida yang sangat beracun dan gas Metana yang mudah meledak. Tutup beton itu tidak lagi berfungsi sebagai pelindung melainkan sebagai penyumbat yang mengakumulasi gas mematikan hingga konsentrasi tinggi. Bayangkan risiko yang mengintai Ketika seorang warga atau petugas membuka tutup itu untuk memasukkan sampah baru dan seketika terpapar semburan gas beracun yang terakumulasi.
Selain risiko ledakan gas, fakta pencemaran air juga tak terbantahkan. Cairan lindi yang dihasilkan dari pembusukan ini mengandung konsentrasi polutan organik dan logam berat yang massif. Tanpa lapisan pelindung di bagian bawah, lindi ini akan langsung menyuntikkan racun ke akuifer atau lapisan air tanah dangkal yang menjadi sumber air minum warga.
Hal ini jelas menabrak konstitusi dan regulasi negara. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat. Kebijakan yang secara sadar menanam sumber polusi berjarak kurang dari 10 meter dari sumur air minum juga secara terang-terangan melanggar Standar Nasional Indonesia atau SNI 03-2916-1992. Pemerintah tidak bisa berlindung di balik niat baik jika metodenya secara teknis melanggar standar keselamatan publik.
Korelasi dengan kesehatan masyarakat juga sangat mengkhawatirkan. Data menunjukkan 519 kasus Demam Berdarah Dengue terjadi sepanjang tahun 2025. Meskipun Tempah Dedoro ditutup celah kecil atau retakan sekecil apapun sudah cukup bagi nyamuk untuk masuk dan bertelur di genangan air lindi yang gelap dan hangat di dalamnya. Alih-alih menjadi solusi lubang-lubang ini berpotensi menjadi inkubator raksasa bagi wabah penyakit yang sulit dideteksi karena tersembunyi di balik beton.
Mari kita bicara soal uang, kelemahan paling fundamental dari program ini adalah struktur pendanaannya. Data menunjukkan bahwa pemerintah menggantungkan 97% kebutuhan modal infrastruktur publik ini pada dana CSR dan swadaya masyarakat. Di tengah himpitan ekonomi dan laju inflasi yang mencekik mengharapkan rumah tangga untuk merogoh kocek hingga satu juta rupiah demi membangun satu unit Tempah Dedoro adalah sebuah pemaksaan. Tanpa pendanaan negara yang penuh target 8.125 titik hanyalah angka yang hampir mustahil terwujud. Pemerintah Kota seolah melempar tanggung jawab infrastruktur sanitasi dasar kepada dompet warganya sendiri. Meneruskan proyek senilai estimasi Rp 8 miliar ini di tengah fakta ilmiah tersebut adalah bentuk inefisiensi anggaran yang tragis.
Kekacauan logika ini berlanjut pada penerapan teknis di pasar tradisional, memaksa pasar dengan volume sampah organik masif untuk menggunakan sistem tabung beton statis adalah kesalahan desain yang fatal. Dengan laju pengisian yang cepat unit Tempah Dedoro di pasar diprediksi akan penuh hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan. Persoalan muncul saat tabung sedalam dua meter ini harus dikosongkan. Berbeda dengan tong sampah yang bisa dibalik proses memanen kompos basah dari kedalaman tersebut membutuhkan tenaga manual yang luar biasa berat. Beban kerja yang tidak manusiawi ini hampir pasti akan membuat pedagang atau petugas menyerah dan akhirnya membiarkan lubang-lubang tersebut terbengkalai setelah pengisian pertama.
Situasi ini diperparah dengan kebijakan anggaran 2026 yang sangat kontradiktif. Di satu sisi pemerintah berteriak lantang meminta partisipasi aktif masyarakat lewat desentralisasi sampah namun di sisi lain mereka memotong urat nadi penggeraknya. Penghapusan Dana Operasional Lingkungan senilai Rp 25 juta per tahun menciptakan vakum manajemen yang berbahaya di tingkat akar rumput. Tanpa insentif operasional bagi Kepala Lingkungan pengawasan terhadap ribuan lubang Tempah Dedoro akan melemah drastis. Lubang-lubang yang tak terawat ini tidak akan menjadi pabrik pupuk melainkan bermetamorfosis menjadi sarang tikus dan tempat pembuangan sampah anorganik tersembunyi yang memperburuk sanitasi kota.
Masalah pengelolaan sampah Mataram mencapai puncaknya ketika kita menengok ke hilir, di saat pemerintah sibuk memaksa warga menggali tanah fasilitas modern, TPST Sandubaya justru mangkrak menjadi monumen kegagalan koordinasi. Kasus insinerator yang menganggur akibat kekurangan daya listrik adalah bukti dari penyakit Silo Mentality atau ego sektoral antar-lembaga. Kegagalan memastikan ketersediaan daya 33 kVA sebelum mesin tiba menunjukkan betapa lemahnya perencanaan manajemen proyek di tubuh dinas terkait, aset negara yang mahal disia-siakan dan target pengurangan residu sampah terhambat hanya karena birokrasi gagal menghitung kebutuhan stopkontak.
Rangkaian fakta ini mengonfirmasi bahwa ekosistem pengelolaan sampah Mataram sedang sakit parah dari hulu hingga hilir. Di hulu warga dipaksa menjalankan program Tempah Dedoro yang secara teknis berbahaya dan secara finansial membebani. Di tengah dana pengawasan dipotong membiarkan program berjalan tanpa kendali, sementara di hilir solusi teknologi mati suri karena masalah sepele.
Pemerintah Kota Mataram harus berani mengambil sikap tegas untuk menutup dan menghentikan program ini secara total, menutup Tempah Dedoro bukan berarti mundur ke belakang melainkan langkah rasional untuk mencegah bencana lingkungan yang lebih besar. Mataram membutuhkan teknologi pengolahan sampah yang modern dan terpusat bukan ribuan lubang kuburan sampah yang perlahan meracuni tanah air kita sendiri.













