banner 728x250

Teruskan Instruksi Presiden, Koalisi Pemuda NTB Desak Ombudsman Usut Mandegnya Izin Pertambangan Rakyat*

MATARAM – Koalisi Pemuda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan hearing publik ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait sengkarut perizinan sektor pertambangan, Jumat (30/1). Mereka menyoroti banyaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tak kunjung terbit meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku.

Koordinator Koalisi Pemuda NTB, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa hambatan birokrasi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan pusat dan arahan kepala negara.

“Sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024, seharusnya IPR ini sudah terbit karena juga ini perintah Presiden untuk bagaimana rakyat menambang dengan legal tanpa dalam bayang-bayang pertambangan ilegal lagi. Kami melihat ada indikasi maladministrasi karena hak rakyat untuk dilegalkan seolah sengaja dihambat,” tegas Taufik.

Menurutnya, legalitas melalui IPR adalah kunci utama untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berkontribusi pada daerah.

Ombudsman Temukan Belasan Izin Menggantung

Kedatangan koalisi pemuda ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono. Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa proses perizinan di tingkat teknis memang mengalami kemacetan yang signifikan.

“Tadi sudah jelas terindikasi ada sekitar 16 permohonan IPR yang sudah mengajukan tapi sampai saat ini belum dikeluarkan izin. Kami menunggu kelengkapan berkas pelaporannya dan akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Dwi Sudarsono.

Pihak Ombudsman berjanji akan menelusuri di mana titik sumbat proses perizinan tersebut, apakah berada di tingkat sinkronisasi data atau adanya kelalaian prosedur oleh instansi terkait. Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik di sektor pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Koalisi Pemuda NTB berharap langkah ini menjadi titik terang bagi masyarakat penambang di NTB agar dapat bekerja dengan tenang di bawah payung hukum yang sah sesuai mandat Presiden.